Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer
Utama

Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer

Peluang dan tantangan dalam layanan jasa hukum bisnis.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen)

 

Maria Herminia Sagrado, partner dari firma hukum Makarim & Taira S. memaparkan bahwa di Indonesia saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech. Berikut pengaturan fintech di Indonesia:

 

1.

Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

2.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

3.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas(Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

4.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial

 

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) telah ditegaskan definisi yang digunakan oleh BI mengenai fintech hingga kategori dan kriterianya.

 

Definisi Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 1:

Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Kategori Penyelenggaraan Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 1:

1. Sistem pembayaran;

2. Pendukung pasar;

3. Manajemen investasi dan manajemen risiko;

4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan

5. Jasa finansial lainnya.

Kriteria Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 2:

1.  Bersifat inovatif;

2. Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;

3. Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;

4. Dapat digunakan secara luas; dan

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

Sementara itu, OJK baru menerbitkan satu pengaturan yang berkaitan dengan salah satu produk fintech melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

(Baca Juga: Upaya Menutup Celah Agar Fintech Tak Berpraktik ‘Shadow Banking’)

 

M. Ajisatria Suleiman, Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia menilai, sejauh ini sebenarnya sudah ada enam kegiatan fintech yang diatur dalam rezim sistem pembayaran dan sistem jasa keuangan di Indonesia sebagai berikut:

 

Kategori

Dasar Hukum

Penjelasan

E-Money

PBI No.11/12/PBI/2009 jo.

PBI No.16/8/PBI/2014 jo.

PBI No. 18/ 17 /PBI/2016

tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang

memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh

pemegang kepada penerbit;

b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server

atau chip;

c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan

merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh

penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam

undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

E-Wallet

PBI No.18/40/PBI/2016 tentang

Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

Payment Gateway

PBI No.18/40/PBI/2016 tentang

Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.

Peer to Peer (P2P) Lending

POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Marketplace Reksadana

POJK No. 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana

Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Marketplace Asuransi

POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi

Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Tags:

Berita Terkait