Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech
Terbaru

Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech

Ketiga aspek tersebut adalah inovasi, perlindungan konsumen dan persaingan usaha terkait Fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kedua, saat ini Indonesia akan mendapatkan penyerahan presidensi G20 dari Italia pada tahun 2022, yang menjadi salah satu bentuk pengakuan dunia terhadap pencapaian Indonesia dalam menangani Krisis di masa Pandemi. “Kami yakin kedua momentum tersebut dapat mengakselerasi perkembangan dan implementasi teknologi yang pesat pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali pada Sektor Jasa Keuangan (SJK),” jelasnya.

Perkembangan teknologi tersebut ditandai dengan munculnya berbagai Layanan Keuangan berbasis digital seperti Bank Digital, Pinjaman Online, Insurtech, Robo Advisor, Artificial Intelligence/Machine Learning seperti yang diimplementasikan pada Innovative Credit Scoring, dan Biometric pada E-KYC.

Lebih jauh, OJK sangat menaruh perhatian atas momentum digitalisasi sektor jasa keuangan ini, khususnya kepentingan dan keamanan konsumen serta perlindungan data pribadi. Sehingga, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan dan strategi untuk memastikan layanan keuangan digital yang mudah, murah, cepat, nyaman dan aman, beberapa di antaranya yaitu POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025, penerapan Supervisory Technology dan Regulatory Technology, atau pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi secara komprehensif; dan penyiapan strategi dalam mempersiapkan kehadiran perusahaan Big-Tech di sektor keuangan agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah bahwa dalam menghadapi inovasi harus ditanggapi dengan “light touch and safe harbor” di mana OJK berperan dalam mendukung ekosistem digital namun perlu memastikan inovasi ini tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. OJK menjawab arahan tersebut dengan menuangkannya ke dalam empat prinsip utama pengaturan Inovasi Keuangan Digital, yaitu mengutamakan kepentingan masyarakat, inovasi yang bertanggung jawab, mendorong pengembangan ekosistem keuangan digital dan mencegah disrupsi dengan level playing field yang jelas.

Fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang digital atau e-money di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta yang berarti dua kali lipat dari jumlah penduduk.

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS. Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Tags:

Berita Terkait