Aspek Yuridis Transaksi Derivatif di Indonesia (II)
Kolom

Aspek Yuridis Transaksi Derivatif di Indonesia (II)

1. Transaksi derivatif adalah upaya lindung nilai (hedging) atau manajemen resiko. Kausa dibedakan atas kausa subyektif dan kausa obyektif. Kausa subyektif adalah kausa ataupun sebab dari terjadinya suatu kontrak yang didasarkan oleh keinginan ataupun tujuan dari pihak yang berkontrak (subjek hukum tersebut). Sementara kausa obyektif adalah kausa yang didasarkan apa sebenarnya alasan hakiki yang mendasari (dasar prestasi) terjadinya transaksi yang diperjanjikan tersebut.

Bacaan 2 Menit

Akan tetapi, hal tersebut bukanlah suatu jawaban yang tepat untuk menyatakan bahwa pihak nasabah adalah pihak yang mudah dimanipulasi. Hal ini mengingat  SK DIR BI No. 28/119 dengan tegas mensyaratkan bahwa pihak yang melakukan transaksi derivatif harus mempunyai kesiapan dan pengetahuan yang cukup dalam dalam bidang tersebut. Selain itu, pada bank juga diberikan kewajiban yang sangat ketat dan disiplin untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada nasabah yang akan melakukan teransaksi derivatif,  terutama mengenai potensi resiko yang timbul (Risk Disclosure Statement).

Dalam hal transaksi derivatif yang dilakukan tanpa diikuti  pergerakan dana/insrumen, kontraknya harus pula mencakup hal hal sebagai berikut:

Pertama, jumlah margin deposit (sekurang-kurangnya 10% dari pagu transaksi,  kecuali yang   ditentukan secara khusus pasal 9 ayat 1 a. Kedua, maintenance margin yang ditentukan (sekurang-kurangnya 50% dari margin deposit pasal 9 ayat 1 b). Ketiga, hak-hak dan kewajiban-kewajiban nasabah yang harus dicetak dalam ukuran huruf yang besar, sehingga mudah untuk dibaca.

Sehubungan dengan transaksi derivatif yang mensyaratkan adanya margin deposit tersebut, dalam upaya meminimalisasi potensi  kerugian akibat situasi yang belum pasti), bank harus melakukan margin call kepada nasabah bila margin deposit tersebut telah mencapai maintenance margin (pasal 9 ayat 1 c). Dan selanjutnya bila tetap saja si nasabah tidak melakukan setoran tambahan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya, transaksi derivatif tersebut harus dihentikan (cut loss). Tindakan cut loss ini mutlak harus dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang membengkak.

Dari ketentuan-ketentuan atas kewajiban-kewajiban yang cukup ketat seperti yang diatur dalam SK DIR BI No.28/119 yang dijelaskan lebih lanjut dalam SE BI no.28/15 tersebut, maka akan sulit rasanya untuk menerima dalil dari penggugat seperti yang dikutip di atas. Ini memberikan proses kesepakatan untuk melakukan transaksi derivatif tersebut mirip dengan jual beli lotere atau jual beli  mobil dengan menggunakan tenaga salesman.

Bank memberi fasilitas kredit

Dalam  gugatannya, penggugat  dalam kasus di atas, berusaha untuk  menggunakan  ketentuan pasal 6 ayat 2 yang menegaskan larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah untuk melepaskan dirinya dari kewajiban yang timbul alam transaksi yang terjadi tersebut.

Dalam kasus PT Nugra Sentana melawan PT Bank Kredit Lyonnais Indonesia, sikap dari bank tersebut yang antara lain mengatakan: "Its is our pleasure to inform you that Bank Credit Lyonnais Indonesia has approved a AS$30.000.000  Foreign Exchange Facility ..."  

Tags: