Penyusunan ini juga secara khusus merujuk pada KUHP baru dengan fokus pada Prinsip Peradilan yang Adil (Fair Trial) yang menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan, Reformasi Penyidikan yakni meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam tahap penyidikan, serta Pendekatan Keadilan Restoratif untuk memprioritaskan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kemudian Peningkatan Akses Keadilan, untuk memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan hukum. serta Penguatan Hak-Hak Korban, Saksi, Tersangka, dan Terdakwa, termasuk perlindungan dalam konteks pidana adat.
“KUHAP tidak hanya harus selaras dengan KUHP, tetapi juga harus menjadi instrumen yang lebih modern dalam menjamin keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Prof. Rena.
Terpisah, Ketua Pokja, Febby M. Nelson menekankan pentingnya modernisasi hukum acara pidana melalui revisi KUHAP ini. Menurutnya, Draf KUHAP yang pihaknya susun berfokus pada modernisasi sistem hukum acara pidana yang lebih menjamin Hak Asasi Manusia dan prinsip peradilan yang adil. Ia berharap draf ini dapat menjadi bahan pertimbangan komprehensif dalam proses legislasi di DPR RI.
“Kami ingin memberikan kontribusi positif yang tidak hanya relevan bagi kebutuhan hukum nasional, tetapi juga sesuai dengan standar internasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna, DPR menyetujui 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan 41 RUU masuk prioritas 2025. Salah satu RUU yang masuk prioritas 2025 yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun komisi III masih memproses penyusunan RUU KUHAP ini.
Anggota Komisi III DPR, Hinca IP Pandjaitan XIII, mengingatkan kitab rujukan dalam hukum pidana telah rampung dengan terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Wetboek van Strafrecht. Beleid yang disebut sebagai KUHP Nasional itu berlaku efektif 2 Januari 2026 mendatang. Pelaksanaan KUHP Nasional dapat sempurna sepanjang dilengkapi dengan KUHAP baru.
Ia menginginkan agar pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu tahun. Sebagai bagian penting menyongsong berlakunya KUHP pada awal Januari 2026, hukum acara pidana memiliki pengaruh besar terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan hukum pidana. Selain itu, KUHAP berpotensi diajukan untuk pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata dia, pembahasan KUHAP perlu melibatkan partisipasi yang bermakna dari seluruh elemen masyarakat. Untuk menghimpun lebih banyak masukan, Hinca mengusulkan penyelenggaraan sayembara sebagai sarana agar masyarakat dapat turut berkontribusi secara aktif.
“Saya usul setahun ini selesai karena cepat atau lambat tergantung kita juga. Soal hukum acara ini menjadi sangat penting,” ujarnya saat rapat kerja Komisi III dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR terkait penyusunan RUU KUHAP di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/12/2024) lalu.
















