Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Astro, Defrizal Djamaris mempertanyakan kesamaan fakta dan dasar hukum, serta jenis tuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 hurub b Perma No 1 Tahun 2002. Untuk mengidentifikasi hal itu, gugatan class action, sesuai Pasal 3 Perma No 1 Tahun 2002 juga harus memuat identitas wakil kelompok secara lengkap dan jelas. Kemudian, harus pula menguraikan definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walau tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu.
Namun, menurut Defrizal, gugatan tidak memaparkan secara jelas dan lengkap identitas wakil kelompoknya. Definisi kelompok pun tidak diuraikan secara rinci dan spesifik. Mereka memukul rata saja, pokoknya pelanggan Astro. Padahal, ada yang berlangganan EPL, Ceria, Awani, dan sebagainya. Itu tidak teridentifikasi di dalam gugatannya.
Selain itu, karena yang dipermasalahkan adalah penghentian siaran selama tiga hari, maka harus diperjelas dulu apakah para anggota kelompok memang berlangganan Astro sebelum tanggal penghentian siaran. Beberapa anggota kelompok ini, kita tidak tahu ya. Dia nggak menyebutkan (pelanggan) yang mana dan mulai berlangganan sejak kapan? Kalau pada faktanya ada yang berlangganan setelah waktu penghentian siaran, berarti kan dia nggak bisa menggugat atas dasar gara-gara diputus tiga hari itu, kata Defrizal. Kemudian, gugatan ini juga tidak berlaku bagi para anggota kelompok yang berlangganan setelah tanggal 20 Oktober 2008, saat siaran Astro dihentikan permanen.
Menurut Defrizal, harus diketahui juga, apakah benar seluruh anggota kelompok berpindah dari operator televisi lain ke Astro. Tidak semua anggota kelompok telah berpindah dari operator lain ke kita (Astro). Dia kan bilang bahwa kita berpindah ke Astro ini gara-gara Astro menarik (ada siaran Inggris selama tiga tahun), gitu kan. Tapi, kan tidak semua anggota kelompok itu pernah ada di operator TV lain. Ada juga yang berlangganan karena dia langsung berlangganan saja.
Karena tidak adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara para anggota dan wakil kelompok, Defrizal menganggap gugatan class action tersebut tidak sah. Sehingga, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perma No 1 Tahun 2002, pemeriksaan gugatan tidak perlu dilanjutkan. Intinya kita bilang bahwa gugatan mereka ini tidak memenuhi persyaratan Pasal 2 dan 3 Perma No 1 Tahun 2002. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (5), harus dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat.
Ketika dimintai tanggapannya, kuasa hukum penggugat James Purba mengatakan kewenangan tergugat untuk memberikan tanggapan apa saja. Namun, yang berhak memutus sah atau tidaknya gugatan class action ini tetaplah majelis hakim. Yang pasti, baik wakil ataupun anggota kelompok adalah mereka yang berlangganan program Astro karena ingin menikmati siaran Liga Inggris selama tiga tahun penuh. Walau mereka ada yang program A, B, atau C, tetap semuanya ada siaran Liga Inggris-nya. Ini akan dibuktikan nanti di persidangan. Sekarang kewenangan hakim untuk memutus dulu sah atau tidaknya gugatan class action, cetusnya.
Belum bayar
Selain mempermasalahkan fakta dan dasar hukum gugatan. Astro dan Nelia juga mempermasalahkan tuntutan ganti kerugian penggugat. Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar tegugat tetap menyiarkan siaran Astro, termasuk siaran liga Inggris dan siaran lain yang menjadi paket layanan.
Penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp200 juta per pelanggan sebagai ganti rugi biaya instalasi. Kemudian, ganti rugi Rp500 ribu per pelanggan sebagai kompensasi ganti rugi penalti pemutusan hubungan televisi berbayar sebelum berlangganan Astro. Ditambah pengembalian uang di muka sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan. Sementara kerugian immateril diperhitungkan sebesar Rp1 juta setiap pelanggan.
Namun, uraian tuntutan ganti kerugian materil ini dipertanyakan Defrizal. Masalahnya, ada anggota kelompok yang tidak jujur. Meski belum membayar biaya berlangganan, tetapi ikut dalam kelompok untuk menuntut ganti kerugian. Dia bilang kan ada kerugian akibat penghentian siaran, tapi ada juga konsumen yang belum membayar ke kita.
Untuk itu, Defrizal menganggap ada satu syarat lagi yang tidak terpenuhi. Sesuai Pasal 2 huruf c Perma No 1 Tahun 2002, wakil kelompok dikatakan harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Tapi, pada kenyataannya ada anggota kelompok yang belum membayar. Anggota kelompok seperti ini dinilai tidak layak untuk ikut serta menuntut ganti rugi.
Dalam Perma itu, anggota kelompok itu harus memenuhi syarat kejujuran. Maksudnya, dia benar berlangganan, sudah membayar tepat waktu, dan benar-benar merasa dirugikan. Nah, inilah tugasnya hakim untuk memverifikasi dulu. Kalau nggak, dia nggak bisa dianggap sebagai anggota kelompok yang jujur untuk mengajukan gugatan ini, kata Defrizal.
Setelah tertunda hampir delapan bulan, akhirnya gugatan perwakilan kelompok (class action) pelanggan Liga Inggris Astro dilanjutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, sebelum majelis memutus apakah gugatan class action memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, para tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Seperti diketahui, Oktober lalu, tujuh penggugat yang mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan para pelanggan televisi berbayar Astro di wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan sekitarnya melayangkan gugatan kepada PT Direct Vision (DV) selaku pemegang hak siar Astro. Selain itu, digugat pula Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Molato, Direktur Direct Vision Sean Dent dan Paul Montolalu, Astro All Asia Network Plc Ltd, All Asia Multimedia Networks, serta Measat Broadcast Network System Sendirian Berhad.
Dalam gugatan, para pelanggan tidak terima atas penghentian permanen siaran Astro pada 20 Oktober lalu. Bukan hanya itu, sebelumnya, selama tiga hari, 11-14 April 2008, siaran Astro juga pernah dihentikan. Padahal, para pelanggan Astro sudah rela berpindah dari operator televisi lain ke Astro demi menikmati siaran Liga Inggris selama tiga tahun penuh.
















