Asuransi Korban AirAsia Diharap Cair Akhir Januari
Berita

Asuransi Korban AirAsia Diharap Cair Akhir Januari

Pencairan klaim tersebut bisa dilakukan secara bertahap, tak perlu menunggu seluruh korban terevakuasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap di akhir bulan Januari 2015 sudah ada klaim asuransi yang cair kepada ahli waris korban kecelakaan AirAsia QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan pencairan klaim tersebut bisa dilakukan secara bertahap, tak perlu menunggu seluruh korban terevakuasi.

"Tidak usah serentak, kalau bisa akhir bulan ini ada yang sudah dibayar," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (21/1).

Sayangnya, lanjut Firdaus, terdapat sejumlah ahli waris korban yang mempermasalahkan penentuan siapa ahli waris ke pengadilan. Hal ini dinilainya semakin membuat proses pencairan menjadi semakin lama. Meski begitu, ia berharap, pencairan klaim bagi ahli waris korban yang sudah firm, tak perlu menunggu permasalahan pengadilan yang dilaksanakan korban yang lain.

OJK mengusulkan bagi ahli waris yang tengah menempuh jalur pengadilan, uang asuransinya bisa dititipkan ke pengadilan. "Jika clear and clean akte waris langsung diberikan saja. Kalau misal gugat menggugat ke Mahkamah Agung (MA) bisa sampai dua tahun, kalau proses pengadilan uangnya dititipkan pengadilan," kata Firdaus.

Proses pencairan ini, lanjut Firdaus, bisa dilaksanakan dengan berkerjasama pihak lain. Seperti, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Pemerintah Daerah masing-masing korban. Polda Jatim tersebut bisa berkoordinasi dengan Polda di wilayah lain yang warganya turut menjadi korban kecelakaan ini.

OJK, kata Firdaus, juga telah menyurati ke bank konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik di Jatim maupun wilayah lain yang warganya menjadi korban kecelakaan. Menurutnya, surat tersebut berisi agar perbankan bisa segera menyelesaikan proses bagi korban yang memiliki tabungan maupun deposito.

"Kalau ada nasabah yang punya tabungan, deposito, kasih tahu keluarganya. Bisa melalui kantor regional OJK untuk menyelesaikan proses tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. Hasilnya, OJK memastikan agar klaim asuransi kepada korban AirAsia bisa segera diberikan ke masing-masing ahli waris.

Perusahaan-perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan  PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra. Selain tiga perusahaan asuransi lokal itu, Allianz Global Assistance sebagai perusahaan reasuransi juga menyatakan siap mencairkan klaim asuransi yang menjadi hak keluarga korban. 

Seluruh korban yakni 155 penumpang yang mengalami kecelakaan dipastikan akan memperoleh klaim asuransi masing-masing sebesar Rp1,25 miliar. Klaim asuransi ini akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas. Namun, dari 155 korban tersebut, terdapat asuransi tambahan yang bisa dicairkan. Terdapat 25 korban yang memperoleh klaim asuransi tambahan itu.

Ke-25 korban tersebut telah membeli asuransi dari PT Asuransi Dayin Mitra baik yang jenis one way maupun return. Untuk asuransi yang berjenis sekali jalan atau one way sebanyak 10 penumpang. Nilai pertanggungan untuk one way ini sebesar Rp750 juta per korban. Sedangkan sisanya, sebanyak 15 penumpang yang membeli jenis return dengan nilai pertanggungan sebesar Rp315 juta per korban.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info