Mantan Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, menambahkan UU a quo dibuat Pemerintah dan DPR bertujuan memperbaiki akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Uang yang diperoleh dari hasil penataan regulasi akses informasi justru akan dipakai sebaik-baiknya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup. Dari perspektif ekonomi, Chatib menjelaskan sejak tahun 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan. Selain itu, rasio penerimaan pajak semakin menurun. Sehingga Undang-Undang a quo bukan semata untuk meningkatkan rasio pajak tetapi juga memberikan dan menyediakan keadilan bagi semua pembayar pajak.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, ahli yang dihadirkan Pemerintah, Refly Harun, berpendapat kerahasiaan data informasi nasabah sebagai suatu hak asasi manusia (hak privasi) tidak bersifat absolut dan dimungkinkan untuk dibatasi melalui ketentuan Undang-Undang. Ia juga berpendapat pembatasan-pembatasan terhadap hak privasi atas data informasi keuangan nasabah dapat dilakukan dan sesuai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Ditambahkan Refly, pemberian akses informasi keuangan oleh lembaga keuangan terbatas untuk kepentingan perpajakan kepada otoritas perpajakan. Negara akan lebih mudah melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan tiap warga negaranya, wajib pajaknya, sehingga wajib pajak cenderung akan semakin patuh. Selanjutnya, penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat. Sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat terus berjalan. Pemberian akses juga ditujukan untuk mengefektifkan pertukaran informasi antarnegara untuk melawan fenomena global yang erat kaitannya dengan kerahasiaan informasi perbankan dan perpajakan, yaitu penggelapan pajak dan penghindaran pajak, serta untuk menjamin pengawasan fiskal demi meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak.
Namun, pemohon berpendapat pasal-pasal yang dimohonkan uji bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, Pasal 1 Lampiran UU No. 9 Tahun 2017 sepanjang mengenai frasa ‘pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan’. Pasal 1 Lampiran menyebutkan “Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
(Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Perppu Akses Informasi Pajak).
Demikian pula Pasal 2 Lampiran sepanjang mengenai frasa ‘Direktur Jenderal Pajak’ tidak ditafsirkan Menteri Keuangan. Pasal 2 dimaksud menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.....(2)”. Pasal 8 menyatakan “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku…… (1) s/d (5)”.
Dalam konteks itulah pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
Sebenarnya, potensi pelanggaran hak privasi warga negara itu disebutkan juga ahli Refly Harun. Misalnya, jika terjadi penyalahgunaan informasi perbankan pribadi. Itu sebabnya Refly meminta para petugas benar-benar menjunjung tinggi hak privadi warga negara dan informasi yang diperoleh semata-mata dipakai untuk kepentingan perpajakan. “Dalam pelaksanaannya selain menjalankan atau meningkatkan diri pada ketentuan-ketentuan prosedural administratif, Dirjen Pajak tetap perlu memperhatikan jaminan dan perlindungan hak privasi warga negara yang terkait dengan informasi pribadi. Selain itu, akses hanya dikaitkan dengan kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan yang lain,” ujarnya.
















