Permendag 16/2025 bakal efektif berlaku mulai 30 Agustus mendatang. Harapannya beleid itu mengatur kebijakan impor yang lebih akomodatif untuk pelaku usaha, khususnya global. Dari aspek struktur aturannya, Permendag 16/2025 sama halnya dengan Permendag sebelumnya.
“Tapi batang tubuhnya tidak banyak yang berubah. Namun, yang sebelumnya ada 9 lampiran dengan 1300 halaman, tapi Permendag baru di sederhanakan dengan 3 lampiran dan hanya memuat 41 halaman,” ujarnya.
Persyaratan impor
Nabila membeberkan sejumlah poin penting soal ketentuan dan persyaratan impor untuk kegiatan usaha. Misalnya perizinan di bidang impor digunakan sebagai dokumen pelengkap kepabeanan, yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean atau setelah keluar dari Kawasan Pabean.
Dokumen ini mencakup tiga jenis, yaitu Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor. Selanjutnya importir terdaftar merupakan bukti pendaftaran importir yang berbentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dan berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U). Importir terdaftar ini hanya dapat dilakukan perubahan.
Kemudian, importir produsen menggunakan NIB, berfungsi sebagai API-Produsen. Sama seperti importir terdaftar, status ini hanya bisa dilakukan perubahan. Sementara itu, persetujuan impor adalah izin resmi dari Menteri Perdagangan yang memberi hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor. Importir persetujuan dapat mengalami perubahan dan/atau perpanjangan.
Soal pengajuan perpanjangan persetujuan impor terdapat perbedaan dengan aturan yang lama. Di Permendag 36/2023, permohonan perpanjangan bisa diajukan paling cepat 30 hari dan paling lambat 7 hari kerja sebelum masa berlakunya habis. Sedangkan dalam Permendag 16/2025, jangka waktunya paling cepat 30 hari, tetapi batas akhir dipersingkat menjadi paling lambat 2 hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.

Executive Director EuroCham, Edison Bako.Foto: RES
Sementara Executive Director EuroCham, Edison Bako menyorot dinamika ketidakpastian dan perubahan regulasi yang masih terus terjadi. Dia berpandangan banyak ketidakpastian dan perubahan yang terjadi mengharuskan advokasi yang dilakukan anggota EuroCham.
“Salah satu hal yang tampak dalam diskusi hari ini adalah bahwa mungkin ada isu-isu tertentu yang tidak langsung bisa kami jawab, tetapi justru bisa ditangani oleh para anggota kami, misalnya isu hukum maupun isu teknis,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya deregulasi, Kemendag mencabut Permendag 8/2024 dan menggantinya dengan Permendag 16/2025. Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis. Melalui deregulasi, menurutnya pemerintah berkomitmen terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan dalam memastikan kebermanfaatan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
















