Aturan BI Perketat Produk Derivatif Dinilai Positif
Berita

Aturan BI Perketat Produk Derivatif Dinilai Positif

Perbankan seharusnya tidak boleh bermain-main pada produk-produk derivatif di tengah situasi ekonomi dunia yang masih belum stabil.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Aturan BI Perketat Produk Derivatif Dinilai Positif
Hukumonline

 

Ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur structured product adalah; (i) Bank hanya dapat melakukan kegiatan structured product setelah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan kegiatan structured product dan pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis structured product dari Bank Indonesia.

 

Pengajuan permohonan pernyataan efektif dapat diajukan apabila Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia. Kewajiban permohonan pernyataan efektif ini dikecualikan untuk structured product yang diterbitkan oleh bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo, jelas aturan BI tersebut.

 

Lalu, Pasal 11 ayat (1) PBI No. 11/2009 mensyaratkan, bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk kegiatan structured product. Kebijakan dan prosedur paling kurang mencakup: kebijakan penilaian tingkat risiko structured product (structured product risk level assessment), kebijakan penilaian profil risiko nasabah (customers risk profile assessment), dan kebijakan kesesuaian tingkat risiko structured product (structured product risk level assessment) dengan profil risiko nasabah (customers risk profile assessment).

 

Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi structured product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga. Sedangkan bank umum non devisa hanya dapat melakukan transaksi structured product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).

 

Untuk bank yang melakukan transaksi structured product dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, wajib meminta kepada nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10 persen dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi, kecuali untuk nasabah berupa bank, pemerintah, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain, dan bank atau lembaga pembangunan multilateral.

 

Dalam PBI itu juga diatur bahwa bank wajib mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, transparan, tidak menyesatkan, serta memberikan informasi yang berimbang antara potensi manfaat dan risiko yang mungkin timbul kepada nasabah mengenai structured product.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperketat aturan main jual beli produk derivatif bagi bank, dinilai positif. Direktur Treasury dan Hubungan Internasional PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Bien Subiantoro mengatakan PBI itu akan mengatur ketat penjualan produk derivatif oleh perbankan. Oleh karena itu, katanya, perbankan tidak boleh bermain-main dengan produk-produk derivatif di tengah situasi ekonomi dunia yang masih belum stabil, khususnya di sektor keuangan. Saat ini perbankan harus kembali kepada produk-produk dasar guna mengurangi risiko yang akan dihadapi bank. Perbankan tidak main surat berharga ataupun produk yang dijual turun-temurun seperti produk-produk yang bersifat spekulatif, ujarnya,

 

Bien menjelaskan produk yang kompleks yang ada di perbankan selama ini merupakan salah satu penyebab terjadinya krisis. Menurutnya, produk yang dijual turun temurun dari bank ke bank lain, kemudian sampai ke sektor riil, sangat berpotensi menyebabkan kerugian yang sangat besar. Seringkali dalam produk terstruktur itu nasabah pemilik uang tidak mengerti produk itu digunakan untuk apa karena kompleksnya transaksi, katanya.

 

Seperti diketahui, PBI Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati–hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum yang dirilis pada awal Juli itu menegaskan BI mulai mewanti-wanti bank umum dalam melaksanakan kegiatan structured product. Prinsip kehati-hatian ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistep perbankan dengan melakukan transparansi tentang structured product kepada nasabah. PBI ini akan menjadi pedoman yang jelas karena sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan aspek transparansi bagi bank dalam melaksanakan kegiatan structured product.

 

Pemahaman tentang structured product yaitu produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif, dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut; (i) Nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; (ii) Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar, sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff ). Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivative).

Tags: