Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal
Terbaru

Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal

Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal
Hukumonline

Hukum membayar utang piutang dari orang yang sudah meninggal oleh ahli waris ditentukan dalam Hukum Perdata. Saat seseorang meninggal dunia dan meninggalkan keluarga maka seseorang tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga utang kepada ahli waris.

Warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris yang berpindah ke ahli waris. Kekayaan yang dimaksud termasuk juga berupa utang piutang, aktiva, maupun pasiva yang merupakan hak dan kewajiban pewaris.

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.

Meski tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dan bagi ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Kemudian, Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait