Kasus penembakan oleh polisi bukanlah hal baru. Sederet kasus penembakan polisi sempat menyita perhatian besar masyarakat. Salah satunya, kasus penembakan pelajar di Semarang oleh polisi pada November 2024 lalu. Menurut keterangan pelaku, tembakan dilepaskan karena korban melawan saat dilerai dari tawuran.
Berdasarkan sejumlah bukti, tawuran yang disebutkan tidak pernah terjadi dan kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, dan perlindungan anak. Akan tetapi, sekalipun keterangan yang disampaikan pelaku, benar adanya, apakah anggota kepolisian diperbolehkan menembak pelaku kejahatan?
Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan senjata api oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 dan turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009.
Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.
Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.
Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah.
Kewenangan diskresi ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
5. Menghormati hak asasi manusia.
Apakah Polisi Boleh Tembak Mati?
Namun penting untuk diketahui bahwa polisi tidak bisa dan dilarang mengeksekusi dengan menembak mati pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana, hal ini termasuk di dalamnya tindak pidana perampokan dan terorisme. Eksekusi mati hanya bisa dilakukan oleh regu penembak yang ditentukan oleh undang-undang dan hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum tetap, serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964.
Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Apabila pihak keluarga merasa bahwa penembakan hingga mati yang dilakukan polisi dalam rangka menjalankan tugas penangkapan tersebut melanggar hukum, pihak keluarga dapat menempuh upaya hukum praperadilan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Jo. Pasal 79 KUHAP.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















