Aturan Ini Melarang Rekaman Black Box Pesawat Udara untuk Dipublikasi
Berita

Aturan Ini Melarang Rekaman Black Box Pesawat Udara untuk Dipublikasi

KNKT hanya mempublikasikan hal-hal bersifat umum seperti penyebab kecelakaan pesawat udara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Terlepas dari kasus jatuhnya pesawat udara Sriwijaya Air SJ182, investigasi seluruh kecelakaan pesawat udara akan dilakukan oleh KNKT. Hal tersebut diatur dalam Pasal 357 UU No.1 Tahun 2007 tentang Penerbangan. Dalam kasus-kasus kecelakaan pesawat sebelumnya, KNKT hanya mengumumkan hal-hal umum berupa penyebab terjadinya kecelakaan pesawat udara. 

Sementara analisis data dari FDR dan CVR atau rekaman suara tak boleh dipublikasikan ke publik. KNKT hanya mengumumkan isi black box secara garis besar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 359 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa hanya data-data yang tidak bersifat rahasia yang boleh dipublikasikan kepada publik. 

Pasal 357:

(1) Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

(2) Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri.

(4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. 

Pasal 359:

  1. Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
  2. Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Apa saja informasi rahasia yang dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2)? Hal itu dijelaskan dalam penjelasan Pasal 359 ayat (2), diantaranya rekaman suara pada CVR dan FDR yang dilarang untuk dipublikasikan kepada publik.

Pasal 359:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "informasi rahasia (non disclosure of records)" antara lain:

  1. pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
  2. rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara;
  3. informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
  4. rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) dan catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman suara tersebut;
  5. rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
  6. pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder].

Mengutip Flight Data Recorder Handbook for Aviation Accident Investigation dari National Transportation Safety Boards (NTSB) proses pembacaan black box hanya bisa dilakukan oleh pihak terbatas karena berisi data yang sangat sensitif dan penting.

 

Tags:

Berita Terkait