Aturan Jual Beli Tenaga Listrik Dinilai Lebih Proporsional
Utama

Aturan Jual Beli Tenaga Listrik Dinilai Lebih Proporsional

Hanya saja, Permen ESDM 10/2017, PLN masih dibebaskan dari kewajiban pembayaran yang diperbolehkan tidak mengambil (membeli) tenaga listrik akibat bencana alam yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan listrik PLN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan, pengalihan hak kepemilikan sesudah COD dapat dilakukan apabila telah disetujui secara tertulis oleh PLN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Ketenagalistrikan. Sedangkan, pengalihan hak kepemilikan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Partner dari Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP), Nadya Soraya menilai dalam Permen ESDM 10/2017 ini masih ada yang disoroti pelaku usaha, khususnya kondisi grid force majeure (kondisi kahar jaringan listrik). Pasalnya, dalam aturan tersebut PLN dibebaskan dari kewajiban pembayaran yang diperbolehkan tidak mengambil (membeli) tenaga listrik akibat bencana alam yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan listrik PLN.

 

Dalam aturan ini, terdapat masa tenggang bagi PLN sebelum membayarkan deemed dispatch atau kelebihan listrik yang dihasilkan pembangkit milik IPP. “Adanya grid force majeure ini menyebabkan tidak ada pembayaran deemed dispatch apabila ada kerusakan pada jaringan PLN. Ini yang sering menjadi major concern selama ini,” kata Nadya.

 

Tags:

Berita Terkait