Aturan Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan Minta Dibatalkan
Utama

Aturan Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan Minta Dibatalkan

Seharusnya kewajiban kepesertaan BPJS dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks ini, kata dia, seharusnya dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu. Namun, faktanya kewajiban kepesertaan bagi setiap warga negara tidak hanya pada orang miskin, tetapi juga orang mampu. Disinilah letak ketidakpahaman pembentuk UU dalam melihat konsep kewajiban perlindungan kesehatan oleh negara kepada masyarakat tidak mampu.

 

Dia melanjutkan kewajiban kepesertaan mengikuti program jaminan kesehatan BPJS ditegaskan lagi dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS yang menyatakan yang dimaksud prinsip kepesertaan bersifat wajib mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial dilaksanakan secara bertahap.

 

Baginya, pembentuk UU telah mengancam memberi sanksi kepada warga negara yang tidak ikut program BPJS. Ancaman ini jika warga negara tidak mendaftarkan kepada BPJS paling lambat pada 1 Januari 2019, maka pengenaan saksi tersebut akan diberlakukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sholeh juga mengkritisi bunyi Pasal 14 UU BPJS yang mengatur kewajiban warga negara asing yang telah bekerja minimal enam bulan harus ikut dalam BPJS. “Pertanyaanya, atas dasar apa pembentuk UU membuat aturan mengurusi kesehatan orang asing. Jika sekarang saja, BPJS Kesehatan defisit atau mengalami kerugian jika nanti banyak orang sakit. Bukankah BPJS Kesehatan semakin rugi?” (Baca Juga: Tambal Sulam Defisit BPJS Kesehatan Selama 2018)

 

Padahal, lanjutnya, orang asing yang bekerja di Indonesia, tentu sudah menghitung penghasilanya. Artinya, orang asing bekerja di Indonesia ialah orang mampu, karena mereka tergolong orang mampu, tentu lebih memilih ikut asuransi swasta, bukan memilih BPJS Kesehatan. “Apakah konsep BPJS Kesehatan ini sudah keluar dari makna Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945?”

 

“Penyediaan fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab negara sesuai Pasal 34 ayat (3) harus dimaknai kewajiban negara, bukan kewajiban warga negara. Pembuat UU tidak bisa membedakan apa itu kewajiban negara. Kewajiban warga negara itu membayar pajak, dari membayar pajak itu, negara mengelola keuangan hasil pembayaran pajak untuk membangun fasilitas kesehatan.”

 

“Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 14 UU BPJS yang mengatur mengenai ‘kewajiban menjadi peserta BPJS’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”

Tags:

Berita Terkait