Pihak-pihak yang melakukan konvoi umumnya diutamakan, bahkan diperbolehkan untuk tidak mematuhi rambu lalu lintas. Benarkah ada aturan konvoi tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Mari simak paparan berikut.
Definisi Konvoi
Sebelum membahas aturan konvoi, mari kenali dulu definisinya. Apa itu konvoi? KBBI mengartikan konvoi dalam dua definisi. Pertama, konvoi adalah iring-iringan mobil (kapal) dengan pengawalan bersenjata. Kedua, iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan bersama).
Baca juga:
- Pertanggungjawaban Hukum Pengemudi pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Dasar Hukum Ganti Rugi dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Aturan Konvoi Terkait Pengawalan Kepolisian
Penting untuk diketahui bahwa kepolisian bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 200 ayat (1) dan (3) UU LLAJ menerangkan bahwa salah satu cara untuk memelihara keamanan lalu lintas ini adalah dengan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli.
Pelaksanaan konvoi dan pengawalan kepolisian adalah dua hal yang berkaitan. Pasalnya, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu termasuk dalam kategori pengguna jalan dengan hak utama untuk didahulukan.
Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ menerangkan bahwa maksud dari kendaraan bermotor yang memiliki hak utama tersebut adalah kendaran-kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Daftar Pengguna Jalan dengan Hak Utama
Terkait siapa saja yang termasuk dalam kendaraan bermotor dengan hak utama, Pasal 134 UU LLAJ menerangkan urutan sebagai berikut.