Aturan Pemblokiran di KUHAP Baru Harus Izin Pengadilan, Tapi Ada Celah Mendesak
Terbaru

Aturan Pemblokiran di KUHAP Baru Harus Izin Pengadilan, Tapi Ada Celah Mendesak

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri berpotensi rawan disalahgunakan secara subjektif. Salah satu alasan mendesak yakni tindak pidana terkait (ITE).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu 6 bulan. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Keadaan mendesak itu meliputi 4 hal. Pertama, potensi dialihkannya harta kekayaan. Kedua, adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ketiga, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi. Keempat, situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Dalam hal ketua PN menolak permohonan persetujuan yang diajukan penyidik, pemblokiran wajib dibuka paling lama 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran. Jika perkara dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka, pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Selain itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim berkoordinasi dan meminta kementerian imigrasi melakukan upaya pelarangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia. Pencegahan keluar wilayah Indonesia berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Tata cara pencegahan ke luar wilayah Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Maidina Rahmawati, menilai pengecualian izin hakim untuk pemblokiran dengan alasan mendesak berpotensi rawan disalahgunakan secara subjektif. Terutama alasan mendesak ‘situasi berdasarkan penilaian penyidik’. Selain itu, syaratnya bersifat alternatif, yakni tanpa perlu melihat alasan-alasan yang lain.

“Cukup dengan alasan adanya ‘penilaian penyidik’ maka sudah bisa menjadi dasar untuk pemblokiran tanpa izin pengadilan,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info