Ketentuan baru yang diatur dalam KUHAP antara lain soal penyelesaian perkara pidana menggunakan mekanisme keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan mekanisme ini intinya penyelesaian masalah antara pelaku dan korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban tanpa perlu lanjut ke proses hukum. Perkara yang diselesaikan melalui RJ antara lain perkelahian remaja, pertengkaran antar tetangga, ujaran kebencian dan lainnya.
Habiburokhman menegaskan sekalipun KUHAP baru mengatur penyelesaian RJ bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, tapi bukan berarti pemaksaan damai. KUHAP memberi batasan mengenai hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme RJ antara lain pelaksanaannya tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan.
“Seluruh pelaksanaan RJ diawasi dan melalui penetapan pengadilan,” katanya kepada awak media di kompleks parlemen, Rabu (20/11/2025).
Baca juga:
- Ini 8 Alasan Gugurnya Penuntutan dalam KUHAP Baru
- Komisi III Klarifikasi 7 Poin Informasi Hoax soal Ketentuan KUHAP Baru
- Memahami Struktur Penyidikan KUHAP Baru: Koordinasi Polri hingga Kewenangan Penyidik Pembantu
KUHAP baru menyebut mekanisme RJ dilakukan untuk memulihkan keadaan semula berupa pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dialami Korban atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pemulihan keadaan semula itu harus dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Pencabutan laporan atau pengaduan dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Jika kesepakatan tidak dilaksanakan pelaku sampai batas waktu berakhir, penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme RJ. Mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
















