KUHAP anyar memberi kewenangan baru untuk aparat penegak hukum antara lain penuntut umum. Tercatat ada 13 kewenangan penuntut umum. Pertama, menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik. Kedua, melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk kepentingan melengkapi hasil penyidikan. Ketiga, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
Keempat, membuat surat dakwaan. Kelima, melimpahkan perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keenam, melakukan penghentian penuntutan dengan memberitahukan kepada penyidik. Ketujuh, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
Kedelapan, melaksanakan penetapan dan/atau putusan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung (MA). Kesembilan, melakukan penyelesaian denda damai. Kesepuluh, melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Kesebelas, melakukan perjanjian penundaan penuntutan. Keduabelas, menerima pengakuan bersalah. Ketigabelas, menutup perkara demi kepentingan hukum.
“Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf I merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) KUHAP baru.
Baca juga:
- Komisi III Klarifikasi 7 Poin Informasi Hoax soal Ketentuan KUHAP Baru
- Memahami Struktur Penyidikan KUHAP Baru: Koordinasi Polri hingga Kewenangan Penyidik Pembantu
- KUHAP Baru Beri Kewenangan Advokat Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili. Surat dakwaan dibuat dalam waktu paling lama 7 hari. Penuntut umum membuat surat ketetapan penghentian penuntutan dalam hal gugurnya kewenangan menuntut.
KUHAP baru mengatur 8 alasan gugurnya penuntutan. Pertama, terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa atas perkara yang sama. Kedua, kedaluwarsa. Ketiga, terdakwa meninggal dunia. Keempat, ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan. Kelima, terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
















