Koalisi Masyarakat Sipil Nilai KUHAP Baru Bertentangan dengan Agenda Reformasi Kepolisian
Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai KUHAP Baru Bertentangan dengan Agenda Reformasi Kepolisian

Sejumlah pasal dalam RKUHAP dinilai berpotensi mengancam hak-hak warga, melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, dan memperdalam impunitas aparat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memberikan dokumen laporan akhir pembahasan RUU KUHAP untuk disahkan menjadi UU kepada Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/11). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memberikan dokumen laporan akhir pembahasan RUU KUHAP untuk disahkan menjadi UU kepada Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/11). Foto: Tangkapan layar youtube

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyampaikan kritik keras terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang tengah mempercepat proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai substansi RKUHAP justru bertentangan dengan agenda besar Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem penegakan hukum melalui reformasi kepolisian, yang sebelumnya diwujudkan dengan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri pada awal November 2025.

Komite tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, meskipun komite ini dimaksudkan sebagai langkah awal pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah justru mengambil langkah kontradiktif dengan mendorong pengesahan RKUHAP yang memperluas kewenangan Polri tanpa memperkuat mekanisme pengawasannya.

Baca Juga:

“Kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan (check and balances) terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam KUHAP,” tulis koalisi dialam keterangan resminya, Rabu (19/11).

Koalisi memandang lemahnya mekanisme pengawasan tersebut tercermin dari berbagai praktik buruk yang terus berulang, seperti penyiksaan, rekayasa kasus, kriminalisasi, salah tangkap, penyalahgunaan wewenang, dan penelantaran perkara (undue delay) yang kerap diungkap oleh organisasi masyarakat sipil maupun lembaga negara independen.

Alih-alih memperbaiki kelemahan tersebut, RKUHAP yang kini dibahas pemerintah dan DPR justru memperkuat monopoli kewenangan Polri. Koalisi menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP berpotensi mengancam hak-hak warga, melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, dan memperdalam impunitas aparat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info