Terakhir, penerapan mekanisme RJ pada tahap persidangan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai RJ akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai RJ berpotensi digunakan untuk pemaksaan damai. Tahap penyelidikan berarti belum dapat dipastikan ada atau tidaknya tindak pidana, tapi KUHAP baru membuka peluang dilakukan RJ karena dianggap sudah ada subjek pelaku dan korban.
Posisi hakim dalam mekanisme RJ KUHAP baru sekedar memberikan stempel. Tidak ada mandat kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat.
“RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel,” timpalnya.
















