Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-XV2017 terkait penundaan uji materi di Mahkamah Agung (MA) jika ada proses uji materi di MK kembali diuji oleh seorang advokat bernama Alungsyah. Melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin Dkk, Pemohon memohon pengujian Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang MK.
Kuasa Hukum Pemohon, Iqbal Tawakal Pasaribu, menerangkan Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 55 UU MK tersebut karena sering mengajukan uji materi ke MA. “Pasal itu dapat mengakibatkan tidak diterimanya permohonan uji materi oleh MA,” kata Iqbal dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (24/10/2018).
Pasal 55 UU MK berbunyi, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.”
Namun, setelah Putusan MK No. 93/PUU-XV2017, kata “dihentikan” dalam Pasal 55 UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ditunda” proses pengujiannya. Artinya, jika mengacu aturan ini, uji materi peraturan di bawah UU harus ditunda pengujiannya sampai waktu yang tidak ditentukan atau setelah pengujian UU yang bersangkutan diputus MK.
“Aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon, karena saat bersamaan ada UU yang mengatur hal sama sedang diuji ke MK, meski normanya berbeda,” ujarnya. (Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU)
Dia mengklaim permohonan ini tidak nebis in idem karena telah diputus oleh MK sebelumnya. Sebab, dia beralasan frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam Pasal 55 masih menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang tidak memberi jaminan kepastian hukum pencari keadilan yang mengajukan uji materi ke MA.
Dia menerangkan persoalan konstitusionalitas timbul ketika pemaknaan terhadap frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam Pasal 55 dimaknai secara keseluruhan sebagai dasar alasan yang cukup untuk menunda proses uji materi di MA. “Tanpa melihat keterkaitannya antara materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dalam UU dengan peraturan di bawah UU yang sedang diuji.”
















