“Perbedaan pemaknaan tersebut tidak dibaca secara keseluruhan, melainkan dibaca secara per bagian (masalah) yaitu merujuk pada frasa materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dalam UU yang disebut Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c, Pasal 57 ayat (1), Pasal 60 ayat (1) UU MK,” lanjutnya.
Menurutnya, selama materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dalam UU yang sedang dijadikan batu uji dalalm uji materi di MA memiliki keterkaitan, maka uji materi di MA perlu ditunda sampai adanya putusan MK. Karena itu, Pemohon meminta agar MK memutuskan secara inkonstutisional bersyarat sepanjang frasa “UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut” dalam norma Pasal 55 UU MK bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa ‘UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut’ dalam Pasal 55 UU MK sepanjang tidak dimaknai “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang menjadi dasar pengujian dan/atau yang dinilai berkaitan sesuai Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) UU MK,” demikian bunyi petitum permohonannya.
Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Aswanto meminta legal standing pemohon perlu dikaitkan dengan ketidakpastian hukum dan kerugian spesifik yang dialami pemohon. “Nanti, tolong dielaborasi lagi, sebab disini legal standing pemohon menitikberatkan pada ketidakpastian hukum yang dialami pemohon, ini perlu disempurnakan lagi,” saran Aswanto.
Menurutnya, pemohon sudah mengurai panjang lebar materi permohonan, tapi tidak mengurai argumentasi yang bersifat konkret terutama sesudah adanya Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017. Misalnya, kasus konkret yang terjadi di MA terkait sejumlah orang mengajukan permohonan uji materi persyaratan caleg, mantan narapidana korupsi. “Jadi, nanti arugmentasinya tolong diperkuat lagi, sehingga Mahkamah yakin ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon,” katanya.
















