Aturan Pendidikan Bertaraf Internasional Diuji ke MK
Berita

Aturan Pendidikan Bertaraf Internasional Diuji ke MK

Majelis panel mempertanyakan letak pertentangan antara pasal yang diuji dan pasal batu uji.

ash
Bacaan 2 Menit

Ia juga menilai Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menimbulkan praktik dualisme sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan bertaraf internasional. Padahal, Pasal 21 ayat (3) UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

“Fasilitas dan anggaran yang diberikan pemerintah kepada sekolah berstandar nasional dan internasional juga berbeda. RSBI atau SBI yang jumlah sekitar seribuan mendapatkan anggaran yang lebih besar daripada sekolah berstandar nasional yang jumlahnya puluhan ribu di Indonesia.”

Menurunya, jika Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam pendidikan yang baik akan terus dilanggar. “Karena itu, kami memohon Mahkamah membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945,” tuntutnya.

Selain itu, dalam tuntutan provisinya, pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI di seluruh Indonesia dan menghentikan anggaran subsidi RSBI sampai adanya putusan perkara ini.

Menanggapi permohonan, anggota majelis panel Achmad Sodiki mempertanyakan letak pertentangan antara pasal yang diuji dan pasal batu uji. “Dari sisi filosofis, pertentangan aturan keberadaan RSBI dan konstitusi, kekeliruannya dimana? Bukankah adanya RSBI untuk mencerdaskan kehidupan bangsa? Kita kan sudah menjadi komunitas global (internasional, red),” katanya.

Sementara Hakim Konstitusi Harjono menyarankan agar definisi bertaraf internasional diperjelas dalam permohonan, sehingga pemohon dapat menyimpulkan RSBI atau SBI bertentangan dengan UUD 1945 terkait sistem pendidikan nasional.

“Permohonan belum menguraikan secara eksplisit, pertentangannya dimana dengan pasal-pasal UUD 1945? Anda seharusnya fokus saja pada uraian pertentangan norma yang menyangkut hak konstitusional, nggak perlu uraian bahwa RSBI rawan korupsi atau mark up karena ini masalah implementasi,” sarannya.     

Majelis panel hakim meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari kerja. “Perbaikannya bisa langsung diserahkan ke bagian kepaniteraan,” kata Anwar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info