Aturan Perjalanan dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April
Terbaru

Aturan Perjalanan dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April

Di dalam SE No.16 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, terlampir sembilan poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri selama masa pandemi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan  terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

7.  Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri.

8. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran.

9. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran.

Pemberlakuan aturan perjalanan dalam negeri terbaru ini diharapkan pemerintah agar masyarakat disiplin dalam memenuhi aturan ketika hendak melakukan perjalanan, khususnya perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan serta menunjukan dokumen yang tervalidasi kebenarannya.

Tags:

Berita Terkait