Aturan PLTS Atap Terbit untuk Hadapi Era Electricity 4.0
Berita

Aturan PLTS Atap Terbit untuk Hadapi Era Electricity 4.0

Dengan mengimplementasikan sistem PLTS atap, selain mengurangi tagihan listrik bulanan, ada peran serta nyata masyarakat ikut mengembangkan energi baru terbarukan dan mendukung pencapaian target EBT 23 persen di tahun 2025.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng. Foto: SGP
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng. Foto: SGP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iganisius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, mengatakan bahwa penerapan PLTS Atap di pelanggan PLN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini menurutnya juga sebagai bagian dari Komitmen Pemerintah dalam Paris Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 2015.

 

Andy mengatakan bahwa di era electricity 4.0, masyarakat dapat menjadi prosumen, yaitu produsen sekaligus konsumen untuk saling bertukar energi atau jasa satu sama lain dengan dukungan smart meter.

 

Regulasi tentang PLTS Atap ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mendefinisikan kembali pengalaman pelanggan, khususnya dalam menghadapi era electricity 4.0 tersebut.

 

"Di samping itu, PLN perlu melihat kebijkan PLTS rooftop ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan, dimana PLN Distribusi atau PLN Wilayah dapat menyediakan paket pemasangan PLTS Atap secara integrated dengan penyambungan listrik dengan mekanisme bisnis yang saling menguntungkan," ujar Andy seperti dilansir situs Kementerian ESDM dalam sosialisasi Permen ESDM 49/2018, Rabu (28/11).

 

(Baca Juga: Investor Lirik Peluang Investasi Listrik Tenaga Surya Indonesia)

 

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, mengatakan bahwa regulasi ini merupakan inisiasi dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Tujuannya adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencapai tiga tujuan, yaitu meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi nasional, meningkatkan efisiensi, dan mendorong energi yang lebih ramah lingkungan.

 

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris, menambahkan bahwa dengan mengimplementasikan sistem PLTS atap ini, selain mengurangi tagihan listrik bulanan, ada peran serta nyata masyarakat ikut mengembangkan energi baru terbarukan dan mendukung pencapaian target EBT 23% di tahun 2025.

 

(Baca Juga: Insentif untuk Energi Terbarukan Dinilai Mendesak)

 

Dia mengatakan melalui implementasi ini, energi surya yang ditargetkan 6,6 MW bisa diakselerasi, industri energi surya juga dapat terpacu, target penurunan gas rumah kaca dapat dicapai, serta tentu terdapat peningkatan lapangan kerja.

 

“Dengan kita memasang PLTS atap, sebenarnya bukan jualan listrik, itu rasanya kurang tepat, yang diutamakan adalah bagaimana kita bisa mengurangi tagihan listrik kita sambil memaksimalkan upaya dalam penurunan gas emisi rumah kaca dan mendukung energi bersih” ungkap Harris.

 

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam peraturan menteri ini antara lain ketentuan umum, penggunaan sistem PLTS atap, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS atap, pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap, pelaporan, ketentuan lain dan ketentuan peralihan.

 

Dalam aturan ini, kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100%dari daya tersambung Konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter.

 

Untuk energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritasnya digunakan sendiri, untuk kelebihan tenaga listrik nya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%, dimana pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap ini mulai berlaku 1 Januari 2019.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian ESDM

 

Konsumen PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

 

Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar. Terakhir, instalasi sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info