Aturan Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol, Gojek dan Grab Bakal Berlakukan 1 Juli 2026
Terbaru

Aturan Potongan Komisi 8 Persen untuk Ojol, Gojek dan Grab Bakal Berlakukan 1 Juli 2026

Skema komisi yang akan berlaku yakni pengemudi ojol dikenakan potongan komisi layanan maksimal 8 persen dan perusahaan aplikator atau platform mendapat komisi 92 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan itu Wakil Direktur Goto, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sebagaimana disampaikan Prabowo Subianto pada peringatan hari Buruh Internasional (May Day) lalu. Catherine menegaskan kebijakan ini mulai efektif 1 Juli 2026.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” ujarnya.

Selanjutnya giliran CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyampaikan hal serupa.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” timpalnya.

Diketahui, aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026. Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen.

Terakhir, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan kebijakan baru mengenai skema bagi hasil bagi ojol merupakan hasil dari proses panjang. Kebijakan ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperhatikan aspirasi pengemudi ojol.

“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Pimpinan DPR yang mengampu Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menegaskan kebijakan ini dimulai 1 Juli 2026. Kebijakan komisi 8:92 merujuk skema bagi hasil ojol, dimana perusahaan aplikasi memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” pungkas Cucun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info