Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mendorong pemerintah segera merilis naskah regulasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026 itu belum tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, mengatakan belum terbitnya naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memicu pertanyaan publik. Pasalnya, beberapa peraturan lain yang diumumkan Prabowo pada momen yang sama sudah dipublikasikan. "Ketika regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dan menyangkut kepentingan jutaan pengemudi transportasi online, keterlambatan lebih dari satu bulan menjadi sulit dianggap sebagai hal yang biasa," kata Anwar lewat keterangan tertulis seperti dikutip pada Sabtu, (20/6).
Menurut Anwar, belum terbitnya naskah resmi menimbulkan kepastian hukum terganggu dari segala sisi. Apalagi, kata dia, sebelumnya pemerintah menyampaikan target implementasi kebijakan mulai Juni 2026. Selain itu dia menyoroti minimnya akses terhadap naskah regulasi membuat pengawasan publik menjadi sulit dilakukan. Akademisi, peneliti, organisasi pengemudi, maupun pelaku usaha tidak memiliki dasar yang memadai untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap substansi kebijakan tersebut.
Baca juga:
- 6 Catatan ILO Indonesia untuk Penguatan Tata Kelola Buruh Migran
- DJP Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Pedagang, UMKM dan Ojol Dikecualikan
- Didemo Ojek Online, Pemerintah Janji Tindaklanjuti 6 Tuntutan Koalisi Ojol Nasional
Anwar mengatakan, terlambatnya publikasi naskah aturan memunculkan asumsi bahwa pemerintah masih mencermati hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa pada 1–12 Juni 2026. Forum buruh internasional itu menghasilkan Konvensi ILO 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform Digital.
Perlindungan pekerja platform merupakan isu global yang kini menjadi perhatian negara-negara anggota ILO. Karena itu, hasil sidang tersebut diperkirakan akan memengaruhi arah regulasi pekerja platform di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan sejak disahkan presiden pada 1 Mei 2026 lalu, serikat belum pernah menerima sosialisasi secara resmi soal Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diklaim akan memberi perlindungan pada pekerja transportasi daring.
















