DJP Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22 Pedagang, UMKM dan Ojol Dikecualikan
Terbaru

DJP Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22 Pedagang, UMKM dan Ojol Dikecualikan

Selain memungut pajak, marketplace juga diwajibkan menyampaikan data transaksi dan informasi yang dibutuhkan kepada DJP, sesuai dengan ketentuan standar minimal data yang harus dicantumkan dalam invoice.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Foto: DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Foto: DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan platform niaga elektronik atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang atau merchant. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan latar belakang lahirnya aturan ini adalah perkembangan pesat transaksi jual beli melalui marketplace, yang meningkat signifikan pascapandemi COVID-19. Perubahan perilaku konsumen yang semakin mengarah ke digital menjadi pendorong utama kebijakan ini.

Adapun pertumbuhan ekosistem digital tersebut turut dipengaruhi oleh besarnya jumlah penduduk Indonesia, tingginya penetrasi internet dan penggunaan smartphone, serta berkembangnya teknologi finansial yang mempermudah transaksi daring.

Baca Juga:

“Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli dilansir dari Antara.

Tak hanya bertujuan menyederhanakan proses perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. DJP menyebutkan bahwa penerapan sistem pemungutan pajak oleh platform digital juga telah dilakukan di beberapa negara, seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.

Dalam PMK 37/2025, marketplace diwajibkan memungut PPh 22 dari pedagang berdasarkan data transaksi yang tercantum dalam invoice penjualan. Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan status final atau tidak final, tergantung ketentuan lebih lanjut. Invoice dalam transaksi online juga diakui sebagai dokumen resmi yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan dalam sistem pajak unifikasi.

Selain memungut pajak, marketplace juga diwajibkan menyampaikan data transaksi dan informasi yang dibutuhkan kepada DJP, sesuai dengan ketentuan standar minimal data yang harus dicantumkan dalam invoice.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info