Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mewajibkan seluruh pelaku usaha di Kota Wamena untuk menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk membangun kesadaran bersama dalam mengelola sampah dan menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, serta bebas dari pencemaran.
Bupati Jayawijaya, Athenius Murib mengatakan tanggung jawab menjaga kebersihan bukan hanya di pemerintah daerah, tetapi seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut. Ketersediaan tempat sampah di setiap lokasi usaha akan memudahkan masyarakat membuang sampah secara tertib, khususnya saat membeli dan mengkonsumsi makanan di tempat.
“Seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,” kata Atenius sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (9/2/2026).
Baca juga:
- Pramono Anung Tetapkan Hari Selasa Bahas Perda untuk Percepat Legislasi Jakarta
- Cianjur Terapkan Perda Penyelenggaraan Jamsos, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek
Dia menjelaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah pun tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang hidup serta tinggal di daerah ini,” ujarnya.
Pemkab Jayawijaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
















