Cianjur Terapkan Perda Penyelenggaraan Jamsos, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek
PERDA NEWS

Cianjur Terapkan Perda Penyelenggaraan Jamsos, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek

Melalui Program Universal Coverage Jamsostek, Pemkab Cianjur wujudkan komitmen perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan berpenghasilan tidak tetap.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur meluncurkan Program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2025tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penerapan beleid itu menjadi sebuah langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, terutama kelompok pekerja rentan.

Hal tersebut menandai komitmen daerah untuk memastikan 40.000 pekerja rentan di Cianjur mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan.

"Perlindungan sosial bagi pekerja adalah prioritas kami dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Cianjur," kata Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Baca juga:

Perda 5/2025 ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuannya memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Cianjur, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) memperoleh perlindungan jaminan sosial yang setara dan berkeadilan.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah Program Perlindungan Pekerja Rentan (PPR). Melalui program ini, kelompok pekerja yang berpenghasilan tidak tetap atau berisiko tinggi seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi ojek, relawan sosial, tenaga keamanan, dan pekerja padat karya akan memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, maupun sumber sah lainnya.

Kriteria penerima ditetapkan berusia 17 - 65 tahun, berdomisili di Cianjur, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wahyu, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan jaminan sosial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info