Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jabar Terbitkan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha
PERDA NEWS

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jabar Terbitkan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha

Kebijakan ini hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Beleid tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.

Kebijakan ini hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, Perda ini juga menggantikan peraturan sebelumnya. Yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal. Sejumlah aturan itu dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan dunia usaha.

Secara garis besar, Perda ini mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari strategi dan kebijakan investasi, perencanaan, pelaksanaan, pemberian insentif, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik (SPBE). Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam penyediaan PTSP yang cepat dan transparan guna memperkuat daya saing daerah.

Baca juga:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Dedi Taufik mengatakan kinerja investasi di Jabar terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi pada Triwulan III 2025 mencapai Rp77,1 triliun atau sekitar 15,7 persen dari total nasional, meningkat 36,34 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Kepercayaan investor kepada Jawa Barat masih tinggi. Iklim usaha yang kondusif, dukungan infrastruktur, dan percepatan layanan perizinan menjadi faktor utama yang menjaga momentum positif ini,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (18/10/2025) pekan kemarin.

Dari total tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyumbang Rp41,8 triliun naik tajam 74,33 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai AS$2,2 miliar atau sekitar Rp35,3 triliun. Investasi asing Jabar berkontribusi 16,7 persen terhadap total nasional, menempatkan provinsi ini sebagai tujuan investasi teratas di Indonesia, dengan investor utama dari Jepang, Singapura, dan Hongkong, terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta real estate.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info