Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Aturan ini disahkan DPRD setempat pada Agustus 2025 dan menjadi payung hukum mengatur tata kelola penyaluran program sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan keberadaan Perda CSR tersebut merupakan tonggak penting bagi pembangunan daerah yang selama ini terkendala keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya Perda CSR ini, kami bisa terlibat dalam mengelola dan mengarahkan program CSR dari perusahaan. Harapannya, pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lebih terbantu,” ujar Imron sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/9/2025) kemarin.
Baca juga:
- Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Bupati Karawang Keluarkan Perbup RISPS
- Pemprov Kepri Wajibkan Lisensi Profesi Arsitektur
Menurutnya, banyak program pembangunan dan sosial tidak dapat terlaksana optimal karena minimnya PAD. Melalui Perda CSR, pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan prioritas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan.
“PAD kami terbatas, sehingga masih banyak program yang belum tersentuh. Dengan perda ini, CSR bisa diarahkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
















