Pemkab Cirebon Terapkan Perda CSR untuk Percepat Pembangunan Daerah
PERDA NEWS

Pemkab Cirebon Terapkan Perda CSR untuk Percepat Pembangunan Daerah

Melalui Perda CSR, pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan prioritas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Foto: Istimewa.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Foto: Istimewa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Aturan ini disahkan DPRD setempat pada Agustus 2025 dan menjadi payung hukum mengatur tata kelola penyaluran program sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan keberadaan Perda CSR tersebut merupakan tonggak penting bagi pembangunan daerah yang selama ini terkendala keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda CSR ini, kami bisa terlibat dalam mengelola dan mengarahkan program CSR dari perusahaan. Harapannya, pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lebih terbantu,” ujar Imron sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/9/2025) kemarin.

Baca juga:

Menurutnya, banyak program pembangunan dan sosial tidak dapat terlaksana optimal karena minimnya PAD. Melalui Perda CSR, pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan prioritas, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan.

“PAD kami terbatas, sehingga masih banyak program yang belum tersentuh. Dengan perda ini, CSR bisa diarahkan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info