Gubernur Jabar Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga
PERDA NEWS

Gubernur Jabar Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga

Suara bising dari knalpot hasil modifikasi tanpa peredam suara itu tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya dalam berkendara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Istimewa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Istimewa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot tersebut.

Dedi menegaskan, aturan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten dan kota hingga ke desa, kelurahan, RW, bahkan RT. “Kepada seluruh warga Jawa Barat, terhitung hari ini kami membuat surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Prabowo Janjikan Dana Transfer Daerah Besar ke Pemda, Kepala Daerah Diminta Efisiensi

Akademisi Ini Nilai Sulitnya Akses JDIH di Daerah Batasi Hak Publik

Ia menjelaskan suara bising dari knalpot hasil modifikasi tanpa peredam suara itu tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya dalam berkendara.

“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan, karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing,” lanjutnya.

Lebih jauh, Dedi berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. “Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi.”

Adapun dalam surat edaran berjudul “Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat”, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Bupati/Wali Kota di seluruh Jawa Barat untuk mendukung penegakan aturan terkait kebisingan kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel maupun toko, agar tidak lagi memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis pabrikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info