Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, 24 September 2025.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyebut langkah ini sebagai hadiah istimewa bagi masyarakat tani di tengah gencarnya pembangunan industri dan perkotaan di wilayah tersebut.
“Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Kami bersama DPRD telah resmi mengesahkan Perda LP2B demi meningkatkan kesejahteraan para petani sekaligus melindungi lahan pertanian di daerah kita,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Baca juga:
- Tuai Penolakan, Pelaku Usaha Minta Raperda KTR Jakarta Lebih Realistis
- Raperda KTR Jakarta Perlu Fokus Pada Larangan Penjualan Rokok ke Anak
- KPPOD: Pembatasan Penjualan dan Iklan Rokok Berpotensi Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus menyejahterakan petani. Kebijakan ini juga merupakan tanggung jawab moral sekaligus konstitusional pemerintah daerah.
“Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” ucapnya.
Perda LP2B memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani. Sejumlah insentif diatur di dalamnya, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses terhadap informasi dan teknologi, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah.
















