Kado Hari Tani Nasional 2025, Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Perlindungan LP2B
PERDA NEWS

Kado Hari Tani Nasional 2025, Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Perlindungan LP2B

Tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus menyejahterakan petani.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

“Kami juga menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi insentif kepada petani terkait Perda Perlindungan LP2B. Pemerintah daerah perlu mengawasi developer agar tidak menyalahgunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga lahan yang belum dibangun dapat tetap dimanfaatkan untuk pertanian,” tegas Faisal.

 

Apa Kata AIlex:

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta peraturan pelaksananya, dengan ketentuan pokok sebagai berikut:

LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Perlindungan LP2B dilakukan melalui penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan, serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Penetapan LP2B menjadi bagian dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan menjadi dasar peraturan zonasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

LP2B yang telah ditetapkan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional dengan syarat tertentu, seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak, dan penyediaan lahan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Pasal 103-110 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B tanpa memenuhi ketentuan tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Sanksi atas pelanggaran perlindungan LP2B meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata, baik terhadap individu maupun korporasi, termasuk denda, penjara, pembatalan izin, hingga perampasan kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya.

Dengan demikian, perlindungan LP2B bersifat ketat dan integral dalam sistem perencanaan tata ruang, dengan larangan alih fungsi yang hanya dapat dikecualikan untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, serta pengenaan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info