Mekanisme pencabutan Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia saat ini tidak lagi dilakukan melalui pembatalan administratif oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan tersebut beralih menjadi ranah Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme pengujian materil.
Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Perda) yang sebelumnya memberikan kewenangan pembatalan Perda kepada pemerintah pusat dinyatakan tidak berlaku. Artinya, setiap Perda yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, kepentingan umum, atau kesusilaan hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mekanisme ini ditempuh melalui permohonan pengujian materiil yang bisa diajukan oleh warga negara Indonesia secara perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, maupun badan hukum publik atau privat. Dalam permohonan tersebut, pemohon wajib mencantumkan identitas, alasan permohonan, serta permintaan putusan.
MA sendiri wajib memutus permohonan pengujian materiil Perda paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika permohonan dikabulkan, Perda yang diuji dinyatakan tidak berlaku demi hukum setelah 90 hari sejak putusan dikirimkan kepada pejabat yang mengeluarkan Perda dan tidak dilaksanakan pencabutannya.
Baca juga:
- Wali Kota Surabaya Terbitkan Aturan Cegah Korupsi di Lingkungan Pemkot
- Perkuat Ketertiban, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Peningkatan Keamanan dan Gotong Royong
Sebelumnya, Pasal 251 UU 23/2014 mengatur Menteri atau Gubernur dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, namun ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Agar Perda dapat berjalan efektif, ada sejumlah prinsip yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan dan pelaksanaannya. Pertama, dimulai dari perencanaan dan penyusunan yang partisipatif. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar, hingga diskusi publik.
















