Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat merupakan bagian dari hukum adat yang telah eksis sejak ratusan tahun lalu dan terus berkembang di Indonesia. Namun, penerapannya dalam sistem hukum nasional tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hukum ini memang berasal dari hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang di masyarakat,” katanya dalam Seminar Nasional bertema Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, di FH Universitas Andalas, Padang, Senin (20/10).
Menurutnya, keberadaan living law telah ditegaskan dalam Pasal 597 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum hidup dalam masyarakat adalah perbuatan yang dilarang, dapat diancam dengan pidana. Namun, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran tersebut tetap harus berupa pemenuhan kewajiban adat.
Baca Juga:
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Penerapan Living Law Jadi Tantangan Besar Praktisi Hukum
- Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir
Ahli Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia ini menolak anggapan publik bahwa living law dapat langsung diberlakukan begitu saja sesuai kebiasaan masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya adanya penelitian empiris sebelum hukum adat diterapkan.
“Kami tidak serta merta menerima hukum adat sebagaimana adanya. Harus ada penelitian empiris oleh akademisi dan organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk mengetahui hukum adat mana yang masih benar-benar hidup dan dijalankan masyarakat saat ini,” jelas wanita yang akrab disapa Prof. Tuti itu.
Hasil penelitian tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk dibahas dan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum sebelum akhirnya dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
















