Cegah Peredaran Miras Ilegal, Pemkot Serang Revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
PERDA NEWS

Cegah Peredaran Miras Ilegal, Pemkot Serang Revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Menjadi langkah tegas Pemkot Serang usai terungkapnya gudang miras dengan 15 ribu botol.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten memastikan bakal memperkuat regulasi terkait peredaran minuman keras (Miras). Langkah ini ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Serang 11/2019 menjadi upaya nyata pemerintah dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran Miras ilegal di wilayahnya.

“Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK. Saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perubahan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Baca juga:

Budi menjelaskan, revisi Perda tidak hanya menyasar pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi miras ilegal, tetapi juga memperkuat sanksi bagi pemilik bangunan yang propertinya disalahgunakan. Beleid ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan pemilik properti agar tidak membiarkan asetnya dijadikan gudang miras.

Dorongan percepatan revisi Perda muncul setelah ditemukannya gudang Miras berkedok rumah kontrakan di Kecamatan Taktakan. Penemuan tersebut merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang bersama pihak kepolisian selama dua bulan. Dalam penggerebekan, 15 ribu botol Miras berbagai merek berhasil disita.

“Ini bukti tindak tegas kami dan respons kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita dan menutup gudang Miras,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info