Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani kebijakan relaksasi sejumlah pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. “Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” kata Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung sistem perpajakan yang adil sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi, meringankan beban masyarakat, dan menjaga keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Pemprov DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin baru, dengan harapan para pelaku usaha semakin bersemangat menjalankan usahanya,” ujarnya.
Baca juga:
- Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov Jateng Bentuk Forum Industri Hijau
- Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Pemkab Garut Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Pro-Rakyat
Adapun rincian relaksasi pajaknya sebagai berikut. Pertama, untuk BPHTB, Pemprov memberikan pengurangan 50 persen bagi pembelian rumah pertama serta 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov. Menurut Pramono, kebijakan ini ditujukan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ujarnya.
















