Dukung Sistem Perpajakan yang Adil, Pramono Tandatangani Kebijakan Relaksasi Sejumlah Pajak
PERDA NEWS

Dukung Sistem Perpajakan yang Adil, Pramono Tandatangani Kebijakan Relaksasi Sejumlah Pajak

Meliputi BPHTB, PBB, PBJT, Pajak Reklame, hingga PKB.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Kedua, pengurangan PBB untuk sekolah swasta kini mencapai 100 persen, meningkat dari sebelumnya hanya 50 persen. Kebijakan ini menyasar penyelenggara pendidikan dasar dan menengah berbentuk yayasan. Hal ini, bertujuan agar sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau.

Ketiga, pada PBJT untuk sektor kesenian dan hiburan, diberikan potongan 50 persen. Ini berlaku bagi pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, hingga kegiatan sosial. Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemprov terhadap dunia kreatif sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Keempat, untuk pajak reklame, pemerintah membebaskan tarif bagi reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko. Relaksasi ini dimaksudkan untuk mempermudah usaha kecil dan menengah mempromosikan produk mereka. Kelima, dalam hal PKB, diberikan pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar.

“Harapannya, ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” jelas Pramono.

Selain kebijakan baru, Pemprov tetap mempertahankan pembebasan pajak yang sudah ada termasuk bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Dari sisi administrasi, sebagian keringanan juga diberikan secara otomatis tanpa memerlukan permohonan.

Pramono menilai, langkah ini merupakan bentuk bukti kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya soal fiskal, tetapi juga keberpihakan kepada warga dan pelaku usaha di Jakarta.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah periode Januari-Juli 2025 mencapai lebih dari Rp25 triliun, meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info