Dukung Sistem Perpajakan yang Adil, Pramono Tandatangani Kebijakan Relaksasi Sejumlah Pajak
PERDA NEWS

Dukung Sistem Perpajakan yang Adil, Pramono Tandatangani Kebijakan Relaksasi Sejumlah Pajak

Meliputi BPHTB, PBB, PBJT, Pajak Reklame, hingga PKB.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari-14 Juli 2024 sebesar Rp19,2 triliun. Sedangkan periode yang sama di tahun 2025 realisasinya mencapai Rp25,4 triliun.

“Terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Patris sebagaimana dilansir Antara.

Capaian tersebut pun menurutnya sebagai hasil nyata dari sinergi yang solid antara Pemprov DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, yang tergabung dalam Tim Terpadu.

 

Apa Kata AIlex:

Relaksasi pajak di Indonesia diatur melalui berbagai skema insentif dan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka mendukung investasi, pemulihan ekonomi, dan kebijakan strategis nasional.

Pemerintah pusat memberikan relaksasi pajak penghasilan melalui fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, serta tarif khusus atas dividen, sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Untuk daerah tertentu seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), relaksasi pajak diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100% selama 25 tahun untuk penanaman modal di sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, dengan syarat dan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.

Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), relaksasi pajak meliputi pengurangan Pajak Penghasilan badan, fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, serta pembebasan Pajak Penghasilan atas transaksi tertentu seperti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 102 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tahun 2020 dan Pasal 102 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Tahun 2025.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, terdapat relaksasi khusus seperti insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pegawai di sektor industri tertentu selama tahun anggaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Setiap fasilitas atau relaksasi pajak tersebut mensyaratkan pemenuhan kriteria, tata cara permohonan, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info