"Kami pastikan masyarakat tidak terbebani, bahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” tegasnya.
Perda ini mempertegas peran aktif Pemkab Cianjur dalam penyelenggaraan dan pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun serta mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program jaminan sosial, mengalokasikan anggaran dari APBD dan APBDes guna mendukung keberlanjutan program.
Kemudian, memastikan pekerja di sektor jasa konstruksi, pekerja migran, dan pekerja informal lainnya turut terlindungi, serta mengawasi kepatuhan pemberi kerja agar seluruh tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjamin implementasi berjalan efektif, dibentuk pula Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Tim ini memiliki tugas melakukan pembinaan, melakukan pengawasan triwulanan, serta menyampaikan laporan kepada bupati sebagai dasar kebijakan lanjutan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemkab Cianjur. Menurutnya, kebijakan ini adalah contoh nyata kolaborasi daerah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja.
“Cianjur menjadi salah satu daerah yang berhasil menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah dengan implementasi yang konkret. Ini langkah maju bagi perlindungan pekerja rentan,” pungkasnya.
















