Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Pada Pasal 29 UU 19/2019 menyatakan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi berbagai persyaratan yaitu warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani;
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















