Aturan Uang Muka Tertibkan Persaingan Multifinance
Berita

Aturan Uang Muka Tertibkan Persaingan Multifinance

Agar persaingan usaha di industri pembiayaan bisa lebih sehat.

FNH
Bacaan 2 Menit

Dijelaskan Mulabasa, pertimbangan penyeragaman uang muka untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, menghindari perang tarif uang muka, dan mengurangi moral hazard konsumen yang mempunyai iktikad tidak baik. Yang penting lagi, untuk memberikan the same level of playing field bagi seluruh multifinance.

“Ini untuk menyehatkan perusahaan pembiayaan, baik kendaraan baru maupun bekas semuanya harus dengan uang muka 20 persen,” tuturnya.

Mulabasa mengakui penerapan PMK ini berpengaruh terhadap jumlah produksi dan penurunan penjualan kendaraan bermotor. Namun, melihat fakta dilapangan kekhawatiran itu sedikit terbantahkan. Soalnnya, sebanyak 22,47 persen multifinance menerapkan uang muka 15-25 persen. Bukan itu saja. Pemerintah rupanya ingin memberikan kesempatan bagi perusahaan pembiayaan syariah dengan menerbitkan PMK ini. Selama ini, penerapan uang muka hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan umum atau non-syariah.

Selain melakukan survei, Kemenkeu telah berkonsultasi dengan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebelum PMK ini dikeluarkan.

PMK ini juga memberikan sanksi bagi multifinance yang tidak mengikuti peraturan ini. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan yang tercantum di dalamnya. Sanksi tersebut antara lain pemberian peringatan, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin usaha.

“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk segera menerapkan PMK paling lama tiga bulan sejak diterbitkan,” tandasnya.

Sebelumnya, BI juga mengeluarkan Surat Edaran No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menetapkan, besaran uang muka yang harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info