Atut Konsultasi dengan Akil di Singapura
Berita

Atut Konsultasi dengan Akil di Singapura

Pertemuan hanya berlangsung singkat.

NOV
Bacaan 2 Menit
Atut Konsultasi dengan Akil di Singapura
Hukumonline

Sekitar September 2013 atau sebelum KPK menangkap Akil di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Ketua MK nonaktif ini diketahui berangkat ke Singapura. Akil diduga melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution membenarkan kliennya dan Atut memang bertemu Akil di Singapura. Namun, ia membantah pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. "Pak Wawan hanya menemai Bu Atut ketemu di situ," katanya, Rabu (16/10).

Ia melanjutkan, ketika itu, Wawan sedang menonton acara balap F1 bersama teman-temannya. Kepergian Wawan ke Singapura tidak bersamaan dengan Atut maupun Akil. Wawan baru mengetahui Atut juga pergi ke Singapura, setibanya di sana. Wawan lalu menemani kakaknya bertemu Akil.

Menurut Pia, pertemuan Wawan, Atut, dan Akil berlangsung singkat. Ketiganya hanya membicarakan hal-hal umum dan konsultasi biasa. "Seperti, bagaimana soal Pilkada, tapi tidak bicara hal-hal spesifik, case apa. Setelah itu, Pak Wawan pergi bersama teman-temannya, Pak Akil juga ada teman-temannya," ujarnya.

Mengenai uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumah orang tua pengacara Susi Tur Andayani, Pia menampik uang itu untuk diberikan kepada Akil. Uang Rp1 miliar tersebut merupakan pemberian Wawan kepada Susi sebagai legal fee. Wawan meminta Susi menjadi kuasa hukum dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK.

"Jadi, tidak ada perantara-perantara. Susi bukan perantara. Uang itu memang diberikan ke Susi sebagai legal fee. Wawan meminta Susi untuk menjadi lawyer kasus sengketa Pilkada Serang yang lagi mau jalan di MK. Yang bersengketa itu keluarganya, adiknya Pak Wawan. Uang itu uang Pak Wawan," tuturnya.

Sementara, pengacara Akil, Otto Hasibuan membantah Akil pernah bertemu Atut dan Wawan di Singapura. Adapun kepergian Akil ke negeri singa itu, hanya untuk berobat dan keperluan dinas. Akil tidak pergi sendirian, dia pergi bersama ajudannya. Akil mengalami sakit pinggang, sehingga harus check up ke Singapura.

Namun, apabila benar Wawan dan Atut juga berada di Singapura, Otto menegaskan, Akil tidak tahu-menau. Akil tidak pernah janji bertemu atau satu pesawat dengan Atut. Hubungan Akil dan Atut pun tidak lebih sebagai sesama pejabat negara. "Atut sebagai Gubernur Banten dan Pak Akil sebagai Ketua MK," terangnya.

Kemudian, mengenai dugaan penerimaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil bersikukuh membantahnya. Otto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Akil, kliennya itu tidak pernah menerima uang untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, maupun Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan dua sengketa Pilkada. Pertama, untuk penganangan sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka bersamaan dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Dedi.

Kedua, untuk dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan adik Gubernur Banten, Wawan dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Penyidik KPK menemukan uang Rp1 miliar di rumah orang tua Susi yang diduga akan diberikan Susi kepada Akil.

Selain menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil juga menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan politisi Golkar Chairunnisa, Cornelis Nalau, Hambit Bintih, dan Dedi.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil, Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari hasil dari hasil penggeledahan di rumah Akil di Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK menyita surat-surat berharga senilai lebih dari Rp2 miliar dari rumah Akil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info