Awas! Penggunaan Gen AI Berpotensi Langgar HKI
Terbaru

Awas! Penggunaan Gen AI Berpotensi Langgar HKI

AI menjadi pintar karena mengolah berbagai data. Data-data tersebut berasal dari berbagai sumber. Ada data yang bersifat informasi publik, data pribadi, data yang bersifat rahasia negara, dan data yang dilindungi HKI dapat berupa ciptaan yang dilindungi hak cipta dan informasi yang dilindungi sebagai rahasia dagang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner IP & Entertainment Practice at Assegaf Hamzah & Partner, Ari Juliano Gema, dan Kepala Satuan Digital dan Teknologi Informasi PT PLN (Persero), Wahyu Ahadi Rouzi. Foto: FNH
Partner IP & Entertainment Practice at Assegaf Hamzah & Partner, Ari Juliano Gema, dan Kepala Satuan Digital dan Teknologi Informasi PT PLN (Persero), Wahyu Ahadi Rouzi. Foto: FNH

Artificial Intelligencegeneratif yang terkadang disebut gen AI, adalah kecerdasan buatan (AI) yang dapat membuat konten original seperti teks, gambar, video, audio, atau kode perangkat lunak, sebagai tanggapan atas prompt atau permintaan pengguna. Keberadaan AI banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan karena membuat efisiensi bagi sektor bisnis, termasuk oleh konten kreator.

Di balik kemanfaatannya, ternyata AI berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Partner IP & Entertainment Practice at Assegaf Hamzah & Partner, Ari Juliano Gema, terdapat tiga isu penting dalam pengembangan Generative AI terkait HKI, yakni bagaimana penggunaan data latih (training data) yang dilindungi HKI, apakah AI dapat diakui sebagai pembuat (authorship), dan siapa yang memiliki produk yang dihasilkan AI (ownership).

Ari menjelaskan bahwa AI menjadi pintar karena mengolah berbagai data. Data-data tersebut berasal dari berbagai sumber. Ada data yang bersifat informasi publik, data pribadi, data yang bersifat rahasia negara, dan data yang dilindungi HKI, dapat berupa ciptaan yang dilindungi hak cipta dan informasi yang dilindungi sebagai rahasia dagang.

Baca Juga:

“Data keempat ini, yang dilindungi HKI. Ketika dia ambil data yang dilindungi HKI, prinsip dasar kalau menggunakan HKI orang lain harus ada izin, itu prinsip dasar,” kata Ari dalam Webinar #DIDIkasiFHUI Seri 1 bertajuk “AI + IP: Pengaruh Pengembangan Generatif AI terhadap Pelindungan HKI”, Selasa (15/10).

Indonesia sendiri memang belum memiliki yang spesifik terkait AI. Namun ada ketentuan pembatasan hak cipta sebagaimana diatur dalam Bab VI  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur penggunaan data latih tanpa izin di Indonesia.

Beberapa ketentuan pembatasan hak cipta dimaksud adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (Pasal 43); penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial untuk keperluan tertentu.

Misalnya pendidikan dan penelitian (Pasal 44); penggandaan program komputer (Pasal 45); penggandaan untuk kepentingan pribadi (Pasal 46); penggandaan oleh perpustakaan atau lembaga arsip (Pasal 47); penggandaan, penyiaran, atau komunikasi untuk tujuan informasi (Pasal 48); penggandaan sementara atas Ciptaan (Pasal 49); dan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas suatu ciptaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional (Pasal 51).

Sementara itu untuk penggunaan data latih yang berasal dari buku atau karya tulis lainnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat terobosan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Dalam beleid ini, lanjut Ari, terdapat pengaturan mengenai pengguna sekunder yang juga meliputi pengembang AI sebagai pihak yang wajib membayar royalti untuk penggunaan sekunder buku dan/atau karya tulis lainnya.

Dan dalam menggunakan ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagai data latih, pengembang AI melakukan kegiatan pemindaian (scanning), pengunduhan internet (internet downloading), dan pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping), yang termasuk penggunaan sekunder untuk buku dan/atau karya tulis lainnya.

Penggunaan data latih dimungkinkan tanpa adanya izin, namun, jelas Ari, harus memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah untuk kepentingan pendidikan.

Kepala Satuan Digital dan Teknologi Informasi PT PLN (Persero), Wahyu Ahadi Rouzi, menambahkan bahwa penggunaan AI membawa manfaat terutama untuk efisiensi biaya, peningkatan waktu dan peningkatan produktivitas. PLN sendiri sudah memanfaatkan AI dalam empat sektor yakni sektor pembangkit, transmisi, distribusi dan retail, dan implementasi gen AI terkait dokumen dan knowledge management.

“Penggunaan Large Language Model (LLM) untuk pengelolaan berbagai dokumen di PLN terkait regulasi, surat keputusan, informasi kepegawaian sehingga setiap pegawai dapat dengan mudah mengakses dokumen dengan keyword tertentu,” kata Wahyu pada acara yang sama.

Meski belum memiliki regulasi khusus, beberapa UU sudah mengatur penggunaan AI seperti UU PDP, UU ITE dan UU Hak Cipta. Sehingga penggunaan AI di Indonesia masih menghadapi tantangan di mana masih ada kekosongan regulasi terkait tanggung jawab dan etika penggunaan AI.

“Jadi perlu pengaturan hukum yang lebih jelas dan terarah untuk mengatasi tantangan ini,” tutupnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info