Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan
Utama

Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan

Substansi perubahan RUU Polri antara lain transformasi berkualitas, memperkuat pengawasan, penataan karir secara profesional, penugasan di luar institusi Polri, usia pensiun, kurikulum humanis dan berorientasi HAM hingga memperkuat Kompolnas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang saat ini masih disusun. “Kami mohon maaf DIM belum bisa diserahkan karena sampai sekarang tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk konsultasi. Jadi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan untuk masa persidangan berikutnya,” imbuhnya.

Kejanggalan prosedur?

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti proses RUU Polri yang dinilai janggal dan minim transparansi di DPR. Menurutnya, RUU Polri tiba-tiba muncul dalam agenda rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, bersamaan dengan pidato Presiden terkait KEM-PPKF dan pengesahan perubahan kedua daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026. Meski masuk dalam daftar prioritas, penetapan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR di tingkat paripurna tetap dinilai mengejutkan.

“Penetapan sebuah RUU menjadi usul inisiatif DPR tidak bisa tiba-tiba begitu. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU,”ujarnya.

Sebagai pengusul revisi UU Polri, Komisi III DPR semestinya lebih dahulu menyusun naskah akademik dan draf RUU sebelum dibawa ke paripurna. Namun, Lucius mengaku tidak menemukan agenda rapat Komisi III pada Masa Sidang IV yang membahas revisi UU Polri. Sebab yang dibahas malah RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Hukum Acara Perdata.

“Tidak ada pembahasan revisi UU Polri,” ujarnya.

Ia pun menyoroti tidak adanya informasi mengenai proses harmonisasi revisi UU Polri di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

“Kalau tidak ada proses di Komisi III dan tidak ada harmonisasi di Baleg, lalu bagaimana bisa revisi UU Polri tiba-tiba diagendakan di paripurna?” katanya.

Lucius mempertanyakan pihak yang diduga ‘diam-diam’ mendorong revisi UU Polri hingga masuk agenda paripurna tanpa proses pendahuluan yang jelas. Ia juga mengkritik persetujuan anggota DPR terhadap revisi tersebut dalam rapat paripurna, karena dinilai problematis jika substansi RUU belum dipahami secara utuh.

“Bagaimana bisa anggota DPR setuju pada sesuatu yang bahkan belum jelas isinya?,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, publik untuk mengawasi proses revisi UU Polri agar tidak berlangsung tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Reformasi Polri seharusnya diwujudkan melalui revisi UU yang terbuka dan akuntabel, bukan dilakukan secara diam-diam.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info