Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Kelima, pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara jelas dan terukur. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan HAM. Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Kompolnas.
Pada kesempatan itu Menkum, Supratman Andi Agtas, mengatakan RUU Polri berstatus usul inisiatif DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden. Presiden telah menugaskan Menkum, Mensesneg, Menkeu, dan MenPANRB baik bersama atau sendiri-sendiri mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Supratman mengutip Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Amanat konstitusional tersebut sebagai landasan utama tanggung jawab negara memperkuat kelembagaan Polri. Sehingga mampu menjalankan tugas pokok secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika keamanan yang kompleks.
UU 2/2002 yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, masyarakat, dan teknologi. Karena itu, diperlukan RUU Polri yang memperkuat tata kelola kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM guna mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas.
“Penguatan Kompolnas melalui pemilihan anggota secara transparan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” ujarnya.
Lima poin
Selain itu Supratman menjelaskan setidaknya 5 poin dalam RUU Polri. Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang polri. Kedua, penataan penempatan angggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. Ketiga, penyesuaian mengenai batas usia pensiun Polri sebagai pembinaan SDM profesional dan orientasi kepentingan organisasi dan negara.
Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi dan humanis. Kelima, penguatan kelembagaan Kompolnas meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
















