“Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan,” katanya.
Dampak terbesar dari program digitalisasi pendidikan justru berasal dari pemanfaatan aplikasi dan platform pembelajaran, bukan dari pilihan perangkat atau sistem operasi yang digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai ironi dalam perkara yang menjeratnya. Ia menilai tuntutan yang dihadapinya tidak sebanding dengan manfaat kebijakan yang dipersoalkan.
Menurutnya, penggunaan sistem operasi gratis dalam program tersebut justru telah menghasilkan efisiensi anggaran negara yang nilainya mencapai sedikitnya Rp3,6 triliun. “Ini kasus di mana ketimpangan bukti dari pembelaan itu jauh lebih besar daripada bukti dari sisi dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.
Penasihat Hukum optimis putusan bebas
Sementara itu, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menegaskan putusan hakim seharusnya didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik keterangan saksi, pendapat ahli, bukti surat, maupun rekaman percakapan yang telah diajukan dalam persidangan.
“Tentunya kita mengharapkan putusan ini dibuat sebaik mungkin dengan menggunakan fakta-fakta persidangan yang terungkap di dalam persidangan. Fakta persidangan itu adalah saksi, ada ahli, ada bukti surat, bukti chat WhatsApp, bukti-bukti yang lain. Itu semua adalah fakta-fakta persidangan,” kata Ari, seusai persidangan.
Menurut Ari, apabila seluruh fakta tersebut dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim, pihaknya optimistis Nadiem akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
















