Bacakan Duplik, Nadiem Sebut Dirinya Minim Terlibat dalam Pembahasan Chromebook
Utama

Bacakan Duplik, Nadiem Sebut Dirinya Minim Terlibat dalam Pembahasan Chromebook

Keterlibatannya dalam pembahasan Chromebook sangat terbatas dan hanya terjadi ketika dirinya dimintai pendapat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Kalau itu yang dijadikan dasar dalam putusan, insya Allah kami yakin itu akan bebas. Bebas, tidak ada celah, semua pintu sudah tertutup semua,” ujarnya.

Ari menjelaskan, tim penasihat hukum sengaja menampilkan sejumlah cuplikan video dan dokumentasi selama persidangan sebagai upaya memastikan seluruh fakta tetap tercatat dan tidak diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

“Tadi kami tampilkan video-video. Kalau aslinya semua statement kami ada videonya. Tapi karena waktu terbatas, kami hanya ambil beberapa cuplikan. Semua ada tampilan videonya untuk mengingatkan, jangan coba-coba memanipulasi fakta persidangan. Kami punya data, kami punya rekaman,” tegasnya.

Dengan berbagai fakta dan argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan, Ari menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif dan adil.

“Sehingga kami yakin sekali, insya Allah, dengan fakta-fakta persidangan dan semua analisa yang kami sampaikan, analisa hukumnya, insya Allah bisa mencapai kebebasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Sidang pembacaan kasus ini sendiri dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6). Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan, sebenarnya majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis (25/6), namun mengingat kondisi kesehatannya agak terganggu maka masih membutuhkan waktu untuk menyusun vonis.

"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6), seperti dilansir Antara.

Hakim Ketua mengatakan semua dalil, pembuktian, maupun pendapat sudah sama-sama didengarkan oleh seluruh pihak secara terbuka di persidangan. Untuk itu, tiba saatnya majelis hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh, untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info